Bila kita mengakses situs yang diblokir biasanya akan muncul peringatan seperti gambar dibawah ini :
Situs banyak dblokir terutama oleh pemerintah karena beberapa hal :
- Adanya pelanggaran hak cipta
- Mengandung virus atau spyware yang dapat merusak komputer.
- Melanggar undang-undang informasi dan transaksi elektronik
- Melanggar aturan provider penyedia layanan internet.
- Situs yang mengandung hal pornografi.
Diluar hal-hal diatas, cara termudah adalah menggunakan proxy server. Berikut trik cara mengakses situs yang diblokir :
- buka salah satu proxy server, bisa digoogle untuk mencari proxy yang cocok
- jalankan proxy server seperti : kproxy.com, lalu masukan situs yang akan dibuka (lihat gambar di bawah) dan klik tombol surf, dan selamat mencoba.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar