Minggu, 19 Februari 2017

Trik mengakses situs yang diblokir

Bila kita mengakses situs yang diblokir biasanya akan muncul peringatan seperti gambar dibawah ini :


Situs banyak dblokir terutama oleh pemerintah karena beberapa hal :
  1. Adanya pelanggaran hak cipta
  2. Mengandung virus atau spyware yang dapat merusak komputer.
  3. Melanggar undang-undang informasi dan transaksi elektronik
  4. Melanggar aturan provider penyedia layanan internet.
  5. Situs yang mengandung hal pornografi.
Diluar hal-hal diatas, cara termudah adalah menggunakan proxy server. Berikut trik cara mengakses situs yang diblokir :
  • buka salah satu proxy server, bisa digoogle untuk mencari proxy yang cocok
  • jalankan proxy server seperti : kproxy.com, lalu masukan situs yang akan dibuka (lihat gambar di bawah) dan klik tombol surf, dan selamat mencoba.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar